Jimly Asshiddiqie Ungkap Usulan Menteri Korup Dituntut Pidana Mati, Bagaimana Menurutmu?

- 6 Desember 2020, 12:56 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. /Dok. dpr.go.id

JURNALGAYA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengungkapkan ada usulan agar menteri dan pejabat negara yang menjadi terdakwa tinda pidana korupsi (tipikor) dipidana mati.

Hal itu disampaikan Jimly dalam akun Twitter pribadinya.

"Ada usul, agar utk kepentingan pendidikan & penjeraan umum, Menteri & para Pjbtas tinggi ketua lembaga negara yg jadi trdakwa tipikor sbaiknya dituntut dg ancaman pidana mati. Apa komentar anda?" tulis Jimly.

Baca Juga: Hina di Medsos, Ustadz Maaher 'Soni' Kini Menangis Ingin Cium Tangan Habib Luthfi, Air Mata Buaya?

Pernyataan tersebut mendapat banyak tanggapan netizen. Salah satunya dari @cho******

"Prof, banyak penelitian tidak berhasil menyimpulkan dan membuktikan bahwa ada hubungan kausalitas antara hukuman mati dengan penjeraan umum (membuat orang lain takut melakukan tindak pidana). Lagipula, ada cara lain yang lebih beradab jika tujuannya “kepentingan pendidikan."

Ia melanjutkan:

"Hukuman mati mungkin memenuhi penjeraan khusus, ya karena yang melakukan kejahatan kemudian mati sehingga gak mungkin melakukan kejahatan lagi (di dunia). Dan hukuman mati mungkin memenuhi tujuan pemidanaan dan hasrat pembalasan (retributif). Tapi.........."

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Presiden Joko Widodo Tidak Akan Lindungi Anak Buahnya

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x