Gatra Cabut Penghargaan untuk Mensos, Hidayat Nur Wahid Colek Lembaga Survei Yuniarto Wijaya

- 7 Desember 2020, 06:57 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). /Instagram/@hnwahid.

Tak lama setelah penetapan status tersangka, Juliari mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri.

Penetapan Juliari sebagai tersangka oleh KPK hanya berselang sembilan hari dari penetapan Edhy Prabowo, mantan Menteri KKP sebagai tersangka oleh KPK.

Penangkapan dua menteri terakhir, yakni Edhy Prabowo dan Juliari P. Batubara merupakan "tamparan" keras bagi Kabinet Indonesia Maju, apalagi mereka belum lama dilantik sebagai menteri.

Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. ANTARA FOTO

Dengan terjeratnya dua menteri pada Kabinet Indonesia Maju dalam kasus dugaan korupsi, sejumlah kalangan pun menilai sudah saatnya Presiden Jokowi melakukan "reshuffle", seperti disampaikan pengamat politik Universitas Jember Hermanto Rohman MPA.

Hermanto mengingatkan Presiden Jokowi bahwa saat inilah momentum untuk mengevaluasi kinerja para menteri di Kabinet Indonesia Maju agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah meningkat.

Terlebih, UU Nomor 2 Tahun 2020 yang menetapkan Perppu Nomor 01 tahun 2020 menyatakan bahwa ancaman COVID-19 sebagai ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan sistem keuangan negara sehingga perlu kebijakan "extra ordinary", terutama dalam keuangan negara.

"Kebijakan tersebut salah satunya adalah kebijakan bantuan sosial COVID-19 oleh pemerintah dan memang bansos tersebut memang rawan disalahgunakan, namun Presiden Jokowi sebenarnya sudah mengingatkan untuk tidak main-main dalam penanganan COVID-19," tuturnya.

Tak berhenti di situ, wacana pun berkembang pada ancaman hukuman mati bagi koruptor bansos COVID-19 karena pandemi virus corona jenis baru itu sudah ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam.

Sejumlah pihak pun menyampaikan dukungannya atas penerapan hukuman mati bagi koruptor bansos COVID-19 karena sangat banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi terdampak dan tidak terpenuhi bantuan itu.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah