Wow, 4 Hari Jelang Pilkada, Calon Gubernur Sumatera Barat Ditetapkan sebagai Tersangka

- 5 Desember 2020, 19:58 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 /KPU RI//


JURNALGAYA - Menjelang Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020, Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan, yakni kampanye di luar jadwal oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Iya betul, setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumbar inisial M ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono seperti dikutip dari Antara, Sabtu 5 Desember 2020.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 9 Desember, Ratusan Orang dalam DPT di Daerah Ini Belum Miliki KTP-el

Kasus ini merupakan hasil temuan tim penyidik gabungan Sentra Gakkumdu.

Atas perbuatannya, Mulyadi terancam dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Penyidik Bareskrim selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mulyadi pada hari Senin (7/12).

Bareskrim Polri diketahui mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilihan peserta Pilgub Sumatera Barat Mulyadi-Ali Mukhni.

Baca Juga: Jubir Jusuf Kalla: Salah Apa Pak Jusuf Kalla Sampai Teganya Difitnah?

Penyidik Sentra Gakkumdu menyepakati kasus tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan, selanjutnya penyidikannya diserahkan ke Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x