Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan surat telegram berisi instruksi kepada jajarannya soal penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 berlangsung.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Meski demikian, untuk kasus Mulyadi, penundaan proses hukum tidak berlaku karena tersangka melakukan tindak pidana pemilihan.
"Kalau ini diproses karena melakukan tindak pidana pemilihan," pungkasnya.***