Baca Juga: Dituding Intai Habib Rizieq di Pesantren Megamendung Bogor, Ini Jawaban BIN
HRS dan menantunya Hanif Alatas, Senin (7/12), dijadwalkan untuk diperiksa polisi soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (14/11).
Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah MRS dan menantunya tidak memenuhi panggilan polisi pada Selasa (1/12).
Menurut prosedur, jika penyidik sudah dua kali melayangkan panggilan namun yang bersangkutan mangkir, polisi bisa melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Pesawat Latihan TNI AU Kecelakaan saat Mendarat di Lanud Adisutjipto Yogyakarta
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada simpatisan HRS untuk tidak datang saat pemeriksaan itu berlangsung.
Jika nekat datang, polisi akan melakukan pembubaran paksa karena menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.***