Kembali Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Terancam Dijemput Paksa

- 7 Desember 2020, 20:21 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /ANTARA/Muhammad Iqbal/aww/ANTARA

JURNALGAYA - Hari ini, Senin 7 Desember 2020, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam panggilan keduanyaa ini, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan.

"Beliau sedang masih pemulihan, sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan saat masih bersama dengan keluarga," kata kuasa hukum MRS, Aziz Yanuar seperti dikutip dari Antara, Senin 7 Desember 2020.

Baca Juga: Polda Jabar Naikkan Status Perkara RS Ummi Habib Rizieq ke Penyidikan, Polisi Cium Fakta Pidana

Aziz mengatakan, tim kuasa hukum HRS datang menemui penyidik Polda Metro Jaya untuk menyampaikan alasan kliennya mangkir.

Kepada media, Aziz mengklaim alasan ketidakhadiran kliennya bisa diterima oleh penyidik kepolisian

"Nanti ada komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait agenda yang dimaksud. Kita berterima kasih atas perhatian kerja sama dalam hal ini mengerti posisi dan kondisi MRS dan Hanif (Alatas)," ujar Aziz.

Meski demikian, Aziz mengatakan tim tidak menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan MRS dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk diperiksa.

"Beliau tidak sakit, artinya masih pemulihan saja. Kita harus jujur apa adanya, kalau sakit nanti beliau tidak sakit tapi kondisinya kelelahan sehingga membutuhkann istirahat," tambahnya.

Baca Juga: Dituding Intai Habib Rizieq di Pesantren Megamendung Bogor, Ini Jawaban BIN

HRS dan menantunya Hanif Alatas, Senin (7/12), dijadwalkan untuk diperiksa polisi soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (14/11).

Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah MRS dan menantunya tidak memenuhi panggilan polisi pada Selasa (1/12).

Menurut prosedur, jika penyidik sudah dua kali melayangkan panggilan namun yang bersangkutan mangkir, polisi bisa melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Pesawat Latihan TNI AU Kecelakaan saat Mendarat di Lanud Adisutjipto Yogyakarta

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada simpatisan HRS untuk tidak datang saat pemeriksaan itu berlangsung.

Jika nekat datang, polisi akan melakukan pembubaran paksa karena menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.***

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah