Parah Banget! Pengawasan Senjata Api di Indonesia Sangat Lemah, Perdagangan Gelap Marak

- 7 Desember 2020, 23:21 WIB
Ilustrasi senjata api
Ilustrasi senjata api /Pixabay/

"Untuk senjata rakitan ada dua tipe, semi rakitan yang berasal dari daerah konflik, dan rakitan dari dalam negeri sendiri," ujar dia.

Sedangkan untuk tipe rakitan yang berasal dari daerah konflik sudah rendah jumlahnya. Tetapi untuk senjata rakitan produksi dalam negeri, seiring semakin canggihnya teknologi bubutan, masih dihasilkan pabrik-pabrik, di antaranya di Cipacing, Bubut Utara, dan produksi tradisional lain.

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut MUI Telah Tuntas Mengkaji Kehalalan Vaksin Covid-19

"Kemungkinan maraknya peredaran senjata rakitan produksi rumah industri ini karena pasarnya yang tinggi, sehingga produksinya banyak," ujarnya.

Sementara itu, untuk versi gun atau senjata impor, kata dia, juga tidak bisa dikontrol.

Untuk tipe senjata itu hanya boleh dipegang oleh anggota Perbakin, tetapi ketika izinnya telah habis tidak ada yang bisa mengontrol senjata masih dipegang atau ditarik.

Perkembangan yang terjadi saat ini, kata dia, peredaran soft gun yang muncul tanpa hukum. Untuk itu dia menyarankan agar UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata perlu direvisi.

Baca Juga: Prabowo Subianto Siap Borong Persenjataan Amerika Serikat

"Revisi perlu karena Undang-Undang Darurat yang ada saat ini belum mencakup tentang soft gun ini. Karena ini termasuk jenis senjata yang bisa mematikan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah