Ketum Muhammadiyah : Penyelenggara Negara Tidak Boleh Melanggar HAM

- 10 Desember 2020, 16:00 WIB
 Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Dr H Haedar Nashir MSi. /(dok. pribadi)
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Dr H Haedar Nashir MSi. /(dok. pribadi) /

JURNAL GAYA - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan hak asasi manusia (HAM) telah dijamin dalam konstitusi, untuk itu pihaknya mengingatkan penyelenggara negara bahwa siapa pun tidak boleh melanggar dan merugikan HAM.

Baca Juga: Komnas HAM Bakal Bentuk Tim, Selidiki Kematian 6 Anak Buah Habib Rizieq

"HAM bangsa Indonesia dibangun dalam kerangka kehidupan kolektif yang berbasis agama, Pancasila dan nilai luhur bangsa," kata dia saat diskusi via daring dengan tema "Kronik HAM Nusantara dan Seruan Kebangsaan" dalam rangka peringatan Hari HAM Sedunia, Jakarta, dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Kamis 10 Deesember 2020.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Millen Cyrus Dipindah ke Tahanan Perempuan

Pelaksanaan HAM setiap warga negara, kata dia, tidak boleh mencederai dan mengganggu, termasuk merugikan hak asasi individu yang lain. Pada saat bersamaan semangat persatuan yang dimiliki bangsa Indonesia harus menjadi bingkai di dalam kehidupan. "Kebudayaan luhur bangsa harus menjadi bingkai kita menegakkan HAM," ujarnya.

Selain larangan pelanggaran HAM yang telah dimiliki oleh setiap individu sejak lahir, Haedar Nashir juga mengingatkan negara harus terus meningkatkan berbagai jaminan konstitusional bagi warganya.

Baca Juga: Pastikan 5 Hal Ini Terpenuhi untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh Selama Pandemi

Sebab, menurut dia, jaminan kepada warga negara tersebut telah tertuang jelas dalam konstitusi, yakni dapat hidup sesuai prinsip-prinsip HAM. "Siapapun di republik ini, termasuk negara, tidak boleh melanggar dan merugikan HAM," katanya.

Secara umum, menurut Haedar, HAM merupakan bentuk penghormatan hak-hak dasar manusia yang dimiliki seseorang sejak ia lahir dan telah berjalan puluhan, hingga ratusan tahun.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x