32 TPS di Papua Barat Akan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

- 11 Desember 2020, 17:24 WIB
Pilkada Serentak 2020, Ketua Bawaslu Abhan bersama keluarga mencoblos di TPS 02, Desa Klipang dalam Pilwakot Semarang 2020 di Semarang, Rabu 9 Desember 2020/Rama Agusta/Humas Bawaslu RI
Pilkada Serentak 2020, Ketua Bawaslu Abhan bersama keluarga mencoblos di TPS 02, Desa Klipang dalam Pilwakot Semarang 2020 di Semarang, Rabu 9 Desember 2020/Rama Agusta/Humas Bawaslu RI /

JURNAL GAYA - Sebanyak 32 TPS di Provinsi Papua Barat berpotensi akan pemungutan suara ulang atau PSU. Anggota Bawaslu Papua Barat Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Muhammad Nazil Hilmi di Manokwari mengutarakan selain PSU, sesuai laporan Pengawas Kecamatan dan TPS ada tiga TPS berpotensi dilakukan penghitungan ulang.

Baca Juga: Gibran Gagal Penuhi Target di Pilkada Solo 2020, Jokowi Jadi Sorotan

Ia menjelaskan 32 TPS yang berpotensi PSU itu tersebar di sejumlah kabupaten yakni Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Fakfak, Kaimana serta Raja Ampat. PSU terbanyak di Kabupaten Manokwari.

"Manokwari ada 16 TPS, Manokwari Selatan satu TPS, Teluk Wondama empat, Fakfak dua, Kaimana satu TPS serta delapan TPS lainya di Raja Ampat," katanya seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Jum'at 11 Desember 2020.

Baca Juga: Mengapa Anak Ma'ruf Amin dan Keponakan Prabowo Kalah Pilkada Tangsel, Ini Kata Charta Politika

Sedang tiga TPS yang berpotensi penghitungan suara ulang seluruhnya berada di Kabupaten Kaimana.

Nazil mengatakan Bawaslu sedang melakukan klarifikasi terkait TPS-TPS yang diduga bermasalah. Setelah kajian tuntas Bawaslu di enam daerah itu akan mengeluarkan rekomendasi. "Berapa TPS yang fix (pasti) harus melakukan PSU dan penghitungan ulang akan kita tahu dari rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi akan diberikan kepada KPU dan pihak-pihak terkait lainya," katanya.

Baca Juga: Kalah, BaJo akan Tantang Gibran di Pilkada 2024!

Diungkapkannya, dugaan pelanggaran pilkada di puluhan TPS tersebut bervariasi antara lain pemungutan atau penghitungan suara tidak dilakukan sesuai tata cara yang ditetapkan undang-undang, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah atau rusak.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x