Baca Juga: Ternoda! Pilkada Serentak di Jabar Masih Diwarnai Money Politik Hingga ASN Tak Netral
Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.*** (Dicky Aditya/galamedia news)