Pemkot Bogor: Tidak Boleh Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

- 13 Desember 2020, 18:43 WIB
Ilustrasi perayaan tahun baru.
Ilustrasi perayaan tahun baru. /Pixabay

Jurnal Gaya - Trending kenaikan jumlah penderita positif Covid-19 terus menaik secara nasional. Penerapan pembatasan sosial di berbagai wilayah pun diberlakukan kembali.

Setelah sebelumnya Kota Bandung menerapkan pemblokiran jalan-jalan utama mulai pukul 21.00 sampai dengan 06.00 WIB, untuk meminimalisir terjadinya kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.  

Kota Bogor pun demikian, bahkan pejabat pemerintahnya bergantian positif terkena Covid-19.

Baca Juga: Giliran Sekda Kota Bogor Terkena Positif Covid-19, Sekarang Jalani Isolasi Mandiri  

Setelah sebelumnya Bima Arya positif Covid-19, hari ini Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah pun terkonfirmasi positif. 

Tak heran, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, memberlakukan aturan untuk meniadakan perayaan Malam Tahun Baru 2021 di daerah itu pada Kamis 31 Desember 2020 malam. Seperti dikutip jurnal gaya dari ANTARA.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, melalui pernyataan tertulisnya di Kota Bogor, Minggu, menyatakan penegasan Pemkot Bogor tersebut diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021di Masa Pandemi COVID-19 di Kota Bogor.

Baca Juga: PERCUMA, Hand Sanitizer Tidak Bisa Cegah Corona, Jika Lakukan Kesalahan Ini!

Menurut Alma, Surat Edaran Wali Kota Bogor ini menegaskan bahwa tidak diperbolehkan  adanya perayaan tahun baru dengan kerumunan atau berkumpulnya orang dalam jumlah banyak, pada situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x