Pemkot Bogor: Tidak Boleh Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

- 13 Desember 2020, 18:43 WIB
Ilustrasi perayaan tahun baru.
Ilustrasi perayaan tahun baru. /Pixabay

Baca Juga: Panitia Nikahan Anak Habib Rizieq Terancam Pasal Berlapis!

"Pemilik dan pengelola usaha jasa, usaha industri, maupun seluruh warga Kota Bogor agar mematuhui aturan yang berlaku, agar kegiatan ekonomi tetap berjalan, serta kesehatan dan keselamatan warga juga terlindungi," katanya.

Sesuai Peraturan Wali Kota Bogor tentang PSBMK, bahwa sektor ekonomi yakni restoran, kafe, pusat kuliner, maupun pusat perbelanjaan, boleh beroperasi hingga pukul 22:00 WIB.

Otomatis dengan pembatasan tersebut, tak memungkinnya diadakan perayaan tahun baru yang pastinya melebihi pukul 24.00.***

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah