Baca Juga: Panitia Nikahan Anak Habib Rizieq Terancam Pasal Berlapis!
"Pemilik dan pengelola usaha jasa, usaha industri, maupun seluruh warga Kota Bogor agar mematuhui aturan yang berlaku, agar kegiatan ekonomi tetap berjalan, serta kesehatan dan keselamatan warga juga terlindungi," katanya.
Sesuai Peraturan Wali Kota Bogor tentang PSBMK, bahwa sektor ekonomi yakni restoran, kafe, pusat kuliner, maupun pusat perbelanjaan, boleh beroperasi hingga pukul 22:00 WIB.
Otomatis dengan pembatasan tersebut, tak memungkinnya diadakan perayaan tahun baru yang pastinya melebihi pukul 24.00.***