Pemkot Bogor: Tidak Boleh Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

- 13 Desember 2020, 18:43 WIB
Ilustrasi perayaan tahun baru.
Ilustrasi perayaan tahun baru. /Pixabay

Jurnal Gaya - Trending kenaikan jumlah penderita positif Covid-19 terus menaik secara nasional. Penerapan pembatasan sosial di berbagai wilayah pun diberlakukan kembali.

Setelah sebelumnya Kota Bandung menerapkan pemblokiran jalan-jalan utama mulai pukul 21.00 sampai dengan 06.00 WIB, untuk meminimalisir terjadinya kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.  

Kota Bogor pun demikian, bahkan pejabat pemerintahnya bergantian positif terkena Covid-19.

Baca Juga: Giliran Sekda Kota Bogor Terkena Positif Covid-19, Sekarang Jalani Isolasi Mandiri  

Setelah sebelumnya Bima Arya positif Covid-19, hari ini Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah pun terkonfirmasi positif. 

Tak heran, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, memberlakukan aturan untuk meniadakan perayaan Malam Tahun Baru 2021 di daerah itu pada Kamis 31 Desember 2020 malam. Seperti dikutip jurnal gaya dari ANTARA.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, melalui pernyataan tertulisnya di Kota Bogor, Minggu, menyatakan penegasan Pemkot Bogor tersebut diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021di Masa Pandemi COVID-19 di Kota Bogor.

Baca Juga: PERCUMA, Hand Sanitizer Tidak Bisa Cegah Corona, Jika Lakukan Kesalahan Ini!

Menurut Alma, Surat Edaran Wali Kota Bogor ini menegaskan bahwa tidak diperbolehkan  adanya perayaan tahun baru dengan kerumunan atau berkumpulnya orang dalam jumlah banyak, pada situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Surat Edaran ini ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya di Kota Bogor, hari Selasa, 8 Desember 2020, dan berisikan empat poin.

Empat poin aturan dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor tersebut meliputi: pertama, tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.

Baca Juga: Kedipan Jungkook BTS Sukses Bikin ARMY Ambyar, Ini Dia 7 Momen Menggemaskan di TMA 2020

Kedua, tim yang dibentuk pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Bogor, melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan, serta mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19.

Ketiga, kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata, atau usaha jasa lainnya, yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Keempat, Pemerintah Daerah Kota Bogor, bersama TNI, Polri, dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan, akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Master Chef Indonesia Season 7 Minggu 13 Desember 2020, Audrey dan Jerry Masuk Presurre Rest Lagi

Surat Edaran Wali Kota Bogor itu ditujukan juga kepada Gubernur Jawa Barat dengan tembusan kepada Ketua Sekretariat Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, serta pimpinan dari semua organisasi di Kota Bogor.

Menurut Alma Wiranta, penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) pada malam tahun baru 2020-2021, selain Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 003.2/4743-Huk.HAM ini, juga dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota Bogor yang telah berlalu sebelumnya.

Peraturan Wali Kota Bogor itu adalah, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19, serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang PSBMK di Kota Bogor.

Baca Juga: Panitia Nikahan Anak Habib Rizieq Terancam Pasal Berlapis!

"Pemilik dan pengelola usaha jasa, usaha industri, maupun seluruh warga Kota Bogor agar mematuhui aturan yang berlaku, agar kegiatan ekonomi tetap berjalan, serta kesehatan dan keselamatan warga juga terlindungi," katanya.

Sesuai Peraturan Wali Kota Bogor tentang PSBMK, bahwa sektor ekonomi yakni restoran, kafe, pusat kuliner, maupun pusat perbelanjaan, boleh beroperasi hingga pukul 22:00 WIB.

Otomatis dengan pembatasan tersebut, tak memungkinnya diadakan perayaan tahun baru yang pastinya melebihi pukul 24.00.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah