Eks Anggota DPRD Jawa Barat Kembali Dipanggil KPK, Terkait Kasus Suap di Pemkab Indramayu

- 17 Desember 2020, 12:21 WIB
Gedung KPK Jakarta
Gedung KPK Jakarta /galamedianews

Jurnal Gaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja memerangi kasus korupsi di seluruh Indonesia. 

Terkadang bekerja secara senyap, terkadang bekerja secara terang-terangan. 

Pejabat negara yang berani dan tega mengkorupsi uang negara akan berhadapan dengan lembaga super body ini.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Siap Diperiksa Komnas HAM Dalam Kasus Penembakan 6 Anggota FPI

Meskipun jabatannya sudah usai dan sudah pensiun dari jabatan sebagai pejabat negara, apabila kasusnya terungkap KPK maka siap-siap dipanggil dan berurusan dengan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.

Dua saksi, yaitu mantan Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 Ganiwati dan Staf Ahli Partai Golkar Muh Fajar Shidik. Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Baca Juga: Libur Nataru, Anies Larang Anak Buahnya Berpergian ke Luar Kota!

"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka ARM terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 17 Desember 2020 seperti dikutip dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x