Libur Nataru, Anies Larang Anak Buahnya Berpergian ke Luar Kota!

- 17 Desember 2020, 11:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /PMJ News

JURNAL GAYA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang seluruh pegawai bepergian ke luar kota di masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Bahkan, PNS dan ASN juga diminta untuk menunda cuti tahunan. Aturan ini berlaku pada 18 Desember 2020  hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Nah Loh!! Gubernur Anies Baswedan Tegaskan Masuk Jakarta Harus Rapid Antigen!

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Minta Anies Baswedan Perketat Pemberlakuan WFH Mulai 18 Desember - 8 Januari

"Memastikan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk tidak bepergian ke luar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19," jelas Anies dalam keterangan tertulisnya, Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: Anies Berbagi Pengalaman: Kena Covid-19 Jauh Tidak Nyaman Dibanding Pake Masker

Anies mengatakan tidak ada perubahan Pergub terkait PSBB transisi saat ini jelang libur Natal dan Tahun Baru. Dia memilih fokus pada periode tertentu dalam rentang 18 Desember 2020-8 Januari 2021.

Baca Juga: ShopeePay Bagikan Kiat Cerdas Skill Fotografi Agar Pemilik Usaha Makin Cuan di Tengah Pandemi

"Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah," tegas Anies. ***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x