JURNAL GAYA – Serupa dengan Bali, kini Pemerintah DKI Jakarta memutuskan melarang kerumunan dan perayaan pada Tahun Baru 2021 di tempat umum. Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021.
Baca Juga: Perintah Luhut! Kamu Enggak Bisa Masuk Bali Kecuali Punya ini....
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengatakan pihaknya akan mewajibkan rapid antigen kepada masyarakat yang mau masuk ke Jakarta. Khususnya, bagi yang datang melalui bandara. "Setuju dengan arahan Menko Luhut, Gubernur Anies juga mengatakan akan mulai untuk memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara," bunyi keterangan Kemenkomarves yang dikutip dari PMJ News, Rabu 16 Januari 2020.
Baca Juga: Warga Net Gaduh dengan Kebijakan Luhut, Masuk Bali Wajib Tes PCR H-2
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan meniadakan kegiatan Tahun Baru yang menimbulkan kerumunan di Jakarta. Kalau perlu, menurut Anies, kebijakan tersebut di seluruh Jabodetabek.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat Terus, Luhut Minta Pengetatan Sebelum Natal Hingga Tahun Baru!
"Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," tegas Anies.
Baca Juga: Mulai dari Makanan hingga Perawatan Tubuh, Siap Lengkapi Jajaran Merchant ShopeePay Minggu Ini
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta implementasi pengetatan itu dilakukan mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual. ***