Perintah Luhut! Kamu Enggak Bisa Masuk Bali Kecuali Punya ini....

- 16 Desember 2020, 09:57 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

JURNAL GAYA – Peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia terus melonjak dan tidak terlihat gejala membaik. Untuk itu pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk membatasi pergerakan sehingga menekan penularan virus Covid-19.

Baca Juga: Gara-gara Tes PCR H-2, Jokowi Diserang! Traveler Batalkan Kunjungan ke Bali di Akhir Tahun

Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengenai penumpang pesawat tujuan ke Bali wajib melakukan uji swab PCR (Polymerase Chain Reaction) pada H-2 sebelum keberangkatan. Sedangkan, wisatawan melalui jalur darat wajib melakukan rapid antigen H-2.

Baca Juga: Warga Net Gaduh dengan Kebijakan Luhut, Masuk Bali Wajib Tes PCR H-2

Hasil keputusan tersebut keluar ketika  dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali, Senin 14 Desember 2020 lalu yang diputuskan Luhut Binsar Panjaitan. "Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," tulis Luhut dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Hendak Berwisata ke Bali, Lewat Jalur Udara H-2 Wajib Swab Test dan Jalur Darat Rapid Test

Senada dengan itu, Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan syarat masuk Bali lewat bandara adalah keterangan uji swab PCR negatif yang diambil paling lama H-2 atau 2x24 jam. Kemudian, untuk wisatawan jalur darat wajib menunjukkan hasil rapid antigen negatif paling lama H-2.

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji swab negatif berbasis PCR, minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," ujar I Wayan Koster.

Baca Juga: Mulai dari Makanan hingga Perawatan Tubuh, Siap Lengkapi Jajaran Merchant ShopeePay Minggu Ini

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah