Setelah 18 Tahun Buron, Panglima Pasukan Pelaku Bom Bali I Akhirnya Dibekuk Densus 88 Polri

- 12 Desember 2020, 20:00 WIB
Pasukan Densus 88 Antiteror.
Pasukan Densus 88 Antiteror. /Dok. Polri./

 


JURNALGAYA - Anggota Densus 88 Polri akhirnya sukses menciduk buronan teroris kasus Bom Bali 1 tahun 2002 silam yang juga anggota Jamaah Islamiyah bernama Zulkarnaen di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis 10 Desember 2020.

"Telah dilakukan Penangkapan Tanpa Perlawanan, terhadap Tersangka (DPO) Pada Hari Kamis, Tanggal 10 Desember 2020, pukul 19.30 WIB yang beralamat di Gg. Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung," kata Argo, Sabtu 12 Desember 2020.

Argo mengatakan Zulkarnaen memiliki empat alias, yakni Aris Sumarsono, Daud, Zaenal Arifin, Abdulrahman.

Baca Juga: Minta Tak Permasalahkan Asal Vaksin, Erick Thohir: Jangan Terjebak Ini Vaksin China, Ini Amerika

Ia ditangkap usai sempat menyembunyikan buronan Upik Lawangan atas Taufik Bulaga yang lebih dulu ditangkap.

Disebutkan, Zulkarnaen merupakan salah satu tokoh penting dalam kasus Bom Bali I pada 2002 silam.

Zulkarnaen ternyata memimpin Dewan Askari atau kelompok bersenjata Jamaah Islamiyah saat Bom Bali I. Bahkan, Zulkarnaen juga terlibat dalam konflik di Poso dan Ambon pascareformasi.

"Zulkarnaen adalah panglima askari (kelompok bersenjata) Jamaah Islamiyah ketika Bom Bali I. Dia yang membuat Unit Khos yang kemudian terlibat Bom Bali, konflik di Poso dan Ambon," kata Argo.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x