Ada Aksi 1812, Lalu Lintas Sekitar Istana Preside Dialihkan, Ini Daftarnya!

- 18 Desember 2020, 07:59 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran /Humas Polri/

 

JURNAL GAYA – Adanya rencana aksi 1812 didepan Istana Presiden, Jakarta membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan pengalihan dan rekayasa alus lalu lintas. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengimbau warga pengguna jalan untuk menghindari kawasan Istana Merdeka.

Baca Juga: TEGAS! Polda Metro Tidak Keluarkan Izin Aksi 1812

"Hindari kawasan Istana Merdeka dan Jalan M.H Thamrin," ujar Irjen Fadil, melalui postingan pengalihan arus di Twitter TMC Polda Metro.

Berikut 12 titik pengalihan maupun penutupan arus di sekitar Istana Merdeka.

  1. Jalan Veteran Raya menuju Jalan Medan Merdeka Utara ditutup
  2. Arus lalu lintas dari Jalan Merdeka Timur menuju Merdeka Utara juga ditutup, kendaraan dialihkan ke Jalan Perwira.
  3. Penutupan juga dilakukan di Jalan Medan Merdeka Selatan arah Monas, kendaraan dari arah Tugu Tani dialihkan melewati Medan Merdeka Timur.
  4. Penutupan juga di lakukan di Patung Kuda, kendaraan dialihkan ke Jalan Kebon Sirih.
  5. Penutupan arus juga dilakukan di Jalan Budi Kemuliaan, kendaraan hanya bisa lurus di Jalan Abdul Muis.
  6. Pengalihan arus di Jalan Abdul Muis menuju Medan Merdeka Barat.
  7. Penutupan arus di Jalan Majapahit, kendaraan dialihkan menuju Jalan Juanda.
  8. Pengalihan arus menuju Jalan Veteran Raya
  9. Pengalihan arus dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Majapahit
  10. Kendaraan dari Jalan Kebon Sirih dialihkan menuju Jalan Wahid Hasyim.
  11. Kendaraan dari Jalan Wahid Hasyim dialihkan menuju Jalan Kebon Sirih, jalan menuju Patung Kuda ditutup.
  12. Penutupan di Jalan Sunda, kendaraan dari Jalan Agus Salim dialihkan menuju Jalan Wahid Hasyim.

Baca Juga: SIM Habis? Iniloh Jadwal Lokasi Perpanjangan SIM di Jakarta!

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi demo 1812 pada Jumat 18 Desember 2020 di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat. "Tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Baca Juga: ShopeePay Bagikan Kiat Cerdas Skill Fotografi Agar Pemilik Usaha Makin Cuan di Tengah Pandemi

Tuntutan mereka berkaitan dengan penahanan pimpinan mereka Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga kasus tewasnya enam laskar mereka.  Pihak kepolisian juga telah bersiap untuk melakukan penyekatan untuk mencegah masuknya massa ke Ibu Kota. ***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x