DILARANG! Ridwan Kamil Larang Rayakan Tahun Baru Siap-siap Terjaring Operasi

- 18 Desember 2020, 19:24 WIB
Ketua Harian Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad.
Ketua Harian Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad. /HUMAS JABAR

JURNAL GAYA-----Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, dibutuhkan komitmen bersama antara Pemda Provinsi Jabar, Pemerintah Kabupaten/Kota, kalangan bisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Liburan ke Jabar Pengawasan Tempat Wisata Diperketat

Oleh karena itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Menurut Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad, kebijakan dan surat edaran itu diharapkan menekan potensi penularan COVID-19 pada momen pergantian tahun.

"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," ujar Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Bio Farma Segera Percepat Uji Klinis Vaksin Merah Putih, Akhir 2021 DIharapkan Produksi Massal

Daud mengatakan, ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.

"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," katanya.

"Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x