Hindari Kerumunan, Kalau Enggak Mau Kena Sanksi ini!

- 19 Desember 2020, 11:50 WIB
Ilustrasi Keramaian berupa antrean panjang.
Ilustrasi Keramaian berupa antrean panjang. /Antara

Dari data itu juga menunjukkan lokasi dengan tidak kepatuhan memakai masker tertinggi yaitu lokasi kerumunan. Rinciannya, pertama di restoran/kedai 29,4 persen, lingkungan rumah 20,4 persen, tempat olahraga publik 19 persen, jalan umum 15 persen serta lainnya 13,4 persen.

Baca Juga: Kondisi Terkini Pevita Pearce, Sudah Lima Hari Dinyatakan Positif Covid-19

Secara umum Wiku menyimpulkan, bahwa daerah sudah mulai mematuhi dan disiplin dalam menggunakan masker.  Hal ini tercermin dari penurunan daerah dengan kategori tidak patuh dan kurang patuh, serta peningkatan daerah yang masuk kategori patuh dan tidak patuh.

"Tentunya capaian positif ini terus dijaga dan ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dan penularan Covid-19," tuturnya.

Pimpinan daerah dan Satgas Covid-19 daerah untuk terus memonitor dan melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat dan lokasi-laksi dengan ketidakpatuhan memakai masker, berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," terangnya.

Berikutnya, peta zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan, terdapat perkembangan yang baik dari kabupaten/kota.

 Baca Juga: Kampanye ShopeePay Semua Rp1 Cetak Rekor Baru dengan Lebih dari 100 Ribu Voucher Terjual 12 Menit!

Untuk daerah dengan tingkat kepatuhan dibawah 60 persen atau tidak patuh, jumlahnya menurun dari pekan lalu.

Dalam peta zonasi dapat dilihat juga beberapa lokasi kerumunan dengan tingkat tidak patuh menjaga jarak dan menghindari kerumunan tertinggi, di antaranya mall 19,3 persen, restoran/kedai 18,1 persen, lingkungan rumah 15,7 persen tempat olahraga publik 14,8 persen tempat wisata 14,2 persen. ***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x