Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Dapat 'Surat Cinta' dari Komnas HAM Soal Mobil

- 20 Desember 2020, 21:09 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mendapat surat panggilan dari Komnas HAM.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mendapat surat panggilan dari Komnas HAM. /Instagram.com/@bareskim.polri

JURNALGAYA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait lanjutan penyelidikan bentrokan FPI dan polisi, Senin 7 Desember 2020.

Komnas HAM meminta Kabareskrim untuk memberikan keterangan terkait mobil yang menjadi barang bukti dalam insiden yang menewaskan enam laskar pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut.

"Tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melayangkan surat kepada Kabareskrim Polri untuk dapat memperoleh keterangan terkait mobil dan berbagai informasi yang terdapat pada mobil tersebut," ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangannya, Minggu 20 Desember 2020.

Baca Juga: Lirik Lagu Fiersa Besari - Melawan Waktu

Dalam pemeriksaan tersebut, Komnas HAM nantinya akan melihat langsung mobil yang ditumpangi enam laskar FPI maupun mobil yang digunakan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dalam peristiwa itu.

Namun demikian, Komnas HAM belum menentukan jadwal pasti pemeriksaan kepada jenderal bintang tiga tersebut.

"Permintaan keterangan ini dengan melihat dan memeriksa mobil secara langsung. Semoga pengambilan dan permintaan keterangan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal," ujar Anam.

Komnas HAM hingga kini setidaknya telah memeriksa 25 saksi terkait bentrok FPI-Polisi yang terjadi pada Senin 7 Desember dini hari itu. Mereka terdiri dari sejumlah, baik dari polisi, FPI, maupun masyarakat yang menjadi saksi.

Baca Juga: Incar Calon Penumpang Tak Sabaran, Begini Cara Calo Rapid Test Raup Untung

Komnas HAM rencananya juga akan menggandeng ahli untuk membantu investigasi dari memeriksa hasil investigasi dari sisi ilmiah dan mengetahui lebih detail terkait peristiwa.

"Pasti (akan panggil saksi ahli). Salah satu kerja human rights investigation adalah menggunakan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan," kata Anam.

"Jika kami butuhkan untuk memberikan semakin tebalnya keyakinan, ya kami pasti akan panggil ahli," katanya.

Baca Juga: Tiga Calo Penyedia Jasa Rapid Test Diciduk Polisi

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya akan menggali keterangan terkait mobil yang digunakan polisi serta para pengawal Imam Besar FPI HRS di km 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin 7 Desember lalu.

Untuk itu, lanjut Taufan, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM telah menyampaikan surat pemberitahuan penjadwalan pemeriksaan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Prabowo.

"Iya (surat pemeriksaan) sudah disampaikan ke Bareskrim," ujar Damanik.

Ia mengatakan dalam pemeriksaan itu, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM juga akan melihat langsung mobil yang digunakan oleh Polda Metro Jaya saat melakukan pemantauan maupun mobil yang digunakan anggota FPI.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah