Artis dan Selebgram TA Wajib Lapor, Tiga Mucikari Jadi Tersangka

- 21 Desember 2020, 15:22 WIB
Jumpa pers penetapan tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA., tiga  mucikari  jadi tersangka
Jumpa pers penetapan tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA., tiga mucikari jadi tersangka /Polda Jabar

Sebelumnya, TA diamankan karena diduga melakukan prostitusi di sebuah hotel yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 18 Desember 2020.

Saat petugas kepolisian mengamankan TA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat kontrasepsi berbentuk kondom.

Baca Juga: Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan Gagal Penuhi Panggilan Penyidik

TA kemudian langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan.

Sementara itu, para mucikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34). Ketiganya dikenai sejumlah pasal terkait ITE dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah