Sebelumnya, TA diamankan karena diduga melakukan prostitusi di sebuah hotel yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 18 Desember 2020.
Saat petugas kepolisian mengamankan TA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat kontrasepsi berbentuk kondom.
Baca Juga: Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan Gagal Penuhi Panggilan Penyidik
TA kemudian langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan.
Sementara itu, para mucikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34). Ketiganya dikenai sejumlah pasal terkait ITE dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***