JURNALGAYA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyiapkan diri untuk pemberlakuan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang masuk dalam klaster ketenagakerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK Sumarjono dalam diskusi virtual tentang peran jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah pandemi, Selasa 22 Desember 2020.
"Tentunya kami sudah cukup lama bekerja bersama memberikan masukan kepada pemerintah terkait JKP. Kami bahkan membentuk tim internal Jaminan Kehilangan Pekerjaan," kata Sumarjono.
Ia mengatakan, BPJAMSOSTEK secara aktif memberikan masukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan mengenai desain dan manfaat dari Program JKP. Selain itu mereka juga mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan agar JKP dapat berjalan.
Baca Juga: Rangkuman Tren Fashion Sepanjang 2020, Pandemi Covid-19 dan AKB yang Ubah Arah Tren dan Industri
"Mempersiapkan tentunya baik internal SDM, regulasi, infrastruktur yang lain, IT dan lain sebagainya. Sehingga pada saat peraturan pemerintahnya sudah ada, kami sudah bisa langsung lari memberikan jaminan kehilangan pekerjaan itu," ujarnya.
Dia menegaskan kesiapan BPJAMSOSTEK untuk menjalankan program tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama pekerja.
Baca Juga: Kepala Bappenas Sebut Tanaman Hias dan Anggrek Jadi Sektor Ekonomi Winner di Masa Pandemi
Dalam kesempatan tersebut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar juga mengusulkan agar jangkauan JKP tidak hanya terhadap pekerja formal, tapi juga pekerja informal seperti pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru kembali ke Tanah Air.