Jika kembali ke Tanah Air, Timboel berharap pemerintah lewat JKP dapat memberikan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan mereka sehingga dapat bekerja di Indonesia tanpa harus pergi lagi di luar negeri.
Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal
"Selain pekerja formal, kita harapkan teman-teman pekerja migran yang memang tidak bekerja lagi karena sudah habis kontrak, itu bisa menjadi cakupan dalam JKP. Mereka kan juga peserta BPJAMSOTEK yang memang harus mendapatkan nilai tambah," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan tengah merampungkan empat rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai turunan dari kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.
Keempat RPP tersebut adalah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pengupahan, dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.***