“Jika datang mendadak, maka mungkin masih harus menunggu antrean dan bisa saja terlambat naik kereta,” katanya.
Baca Juga: Jadwal Film di TV Rabu, 23 Desember 2020. Liburan Akhir Tahun di Rumah Saja
Syarat menyertakan hasil rapid test antigen non reaktif atau PCR negatif tersebut berlaku untuk penumpang kereta api jarak jauh mulai 22 Desember hingga 8 Januari 2021.
“Kami berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan kereta api guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada penumpang,” katanya.
Selain menyertakan hasil rapid test antigen maksimal H-3 keberangkatan atau PCR maksimal H-14 keberangkatan, seluruh penumpang juga akan menjalani pengecekan kesehatan sebelum masuk stasiun.
“Penumpang harus dalam kondisi sehat, tidak sedang flu, batuk, pilek atau demam. Suhu tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius dan wajib mengenakan masker serta face shield selama perjalanan,” katanya.***
Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru Wagub Jabar Minta Kewaspadaan di Tempat Wisata Ditingkatkan!