"Beliau membuat laporan maka kami hari ini apresiasi laporan diproses. Insya Allah kicauannya saya lihat udah mulai agak getar ini kawan. Nanti kita lihat aja karena ini pembelajaran," kata Razman.
Seperti dikutip Jurnal Gaya dari GalamediaNews.com dengan Artikel berjudul: Diperiksa Polisi, Ali Mochtar Ngabalin Curhat Dikeluarkan Banyak Grup WA: It's Okay!
Laporan Ngabalin sebelumnya diterima kepolisian dengan nomor LP/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Desember 2020. Dua orang yang dilaporkan yakni Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi.
Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah
Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. (Dicky Aditya/Galamedia News)