Pesantren Nyaris 'Porak-Poranda' Akibat Pandemi Covid-19, Gus Yaqut Dapat Tugas Khusus dari Jokowi

- 26 Desember 2020, 21:41 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /Twitter.com/@YaqutCQoumas

Menurutnya, ketika PMA itu meliputi PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (diundangkan pada 3 Desember 2020), PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly (diundangkan pada 3 Desember 2020).

"Penyusunan ketiga PMA ini telah melalui beberapa serial pembahasan, utamanya dengan kalangan pesantren dan ormas Islam. Selain itu, telah digelar juga tiga kali uji publik hingga akhirnya dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Baca Juga: Lewat Sedotan, Produser Film di Netflix Tewas Diracun Rekannya

Dikatakan, beberapa provinsi juga telah merespons terbitnya UU Pesantren dengan menyiapkan regulasi turunan berupa perda agar Pemda memiliki pijakan hukum dalam mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada pesantren.

"Satu di antaranya Provinsi Jawa Barat, kalau daerah-daerah lainnya dapat menyusul, maka pesantren dapat mengejar ketertinggalannya dari lembaga-lembaga pendidikan lainnya," tuturnya.

Rais PWNU Jateng KH Ubaidullah Shodaqoh yang juga Pengasuh Pesantren Al-Itqoon Semarang mengatakan, keberpihakan terhadap pesantren dari pengambil kebijkan di pusat hingga daerah sangat dinanti oleh masyarakat pesantren.

Baca Juga: Komjen Pol Boy Rafli Amar Didukung Jabat Kapolri Gantikan Jenderal Idham Azis

Meski ada atau tidak ada kebijakan seperti itu, kiai akan terus berjuang mengadvokasi umatnya dalam memperoleh hak pendidikan

"Kami berterima kasih kepada Gus Menag kalau dapat mewujudkan keseriusan Pak Presiden Jokowi dalam memikirkan masa depan pesantren," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah