Khawatir Virus Varian Baru, Satgas Covid Keluarkan SE Pelarangan WNA Masuk Indonesia

- 29 Desember 2020, 13:35 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. /Bagus Ahmad Rizaldi/Antara


JURNAL GAYA - Adanya varian virus baru yang berkembang yakni SARS-CoV-2 varian B117 yang lebih cepat menular membuat Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengeluarkan Surat Edaran No.4/2020 yang mencakup ketentuan mengenai pelarangan warga asing masuk ke wilayah Indonesia dan pengetatan pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.

Baca Juga: Waduh! Hasil Tes Acak Tol Cipularang dan Cipali, 42 Pelaku Perjalanan Positif Covid 19

Doni menjelaskan bahwa ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/2020 mengenai pelaku perjalanan dari luar negeri tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE No.4/2020 yang berlaku mulai 28 Desember 2020 sampai 14 Januari 2021.

"WNA yang tiba pada 28 hingga 31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan dalam adendum SE No. 3," tegas Doni dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa 29 Desember 2020. Ditambahkan Doni, Surat Edaran No. 3/2020 mencakup pelarangan warga negara asing (WNA) dari Inggris memasuki wilayah Indonesia dan pengetatan pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia.

Baca Juga: Terkhusus Jawa Barat, Satgas Covid-19 Minta Posko di Seluruh Daerah Kembali Diaktifkan

"SE No.4 secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap," beber Doni.

Ia menekankan bahwa pemerintah untuk sementara melarang WNA memasuki wilayah Indonesia guna melindungi warga dari penularan virus corona. "Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19," terangnya.

Baca Juga: Aa Gym Positif Covid-19, Deddy Corbuzier Cerita Pengalamannya Menjadi Mualaf Bersama Aa

Di samping melarang warga negara asing masuk, pemerintah memperketat pengawasan kedatangan warga negara Indonesia (WNI) dan WNA yang dikecualikan dari luar negeri.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x