Ketua Satgas: Hotel Karantina Bagi Penumpang Pesawat Dari Luar Negeri Bisa Diakses untuk Umum

- 30 Desember 2020, 06:02 WIB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo memberikan izi kepada pihak hotel yang secara khusus ditunjuk untuk melayani karantina sementara.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo memberikan izi kepada pihak hotel yang secara khusus ditunjuk untuk melayani karantina sementara. /Yugi Prasetyo/Dokumen Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Baca Juga: Setelah Aa Gym, UYM Kabarkan Syeikh Ali Jaber Positif Covid-19

Kemudian Doni juga menjelaskan, apabila terdapat WNI atau WNA yang menghendaki hotel lain di luar 104 hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka biaya dan akomodasinya dibebankan kepada yang bersangkutan. Akan tetapi penerapannya tetap dipantau dan sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Khawatir Virus Varian Baru, Satgas Covid Keluarkan SE Pelarangan WNA Masuk Indonesia

“Apabila ada yang ingin memilih hotel lain yang masih direkomendasikan Satgas Penanganan COVID-19, maka pihak yang bersangkutan wajib membiayai diri sendiri,” jelas Doni.

Adapun menurut rekapitulasi PHRI, daftar hotel yang dapat melayani karantina sementara di DKI Jakarta meliputi; Jakarta Pusat 43 hotel, Jakarta Selatan 24 hotel, Jakarta Barat 16 hotel, Jakarta Utara 17, Jakarta Timur 4 hotel dengan total keseluruhan kamar mencapai kurang lebih 9.521 kamar.

Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay

Kemudian untuk hotel di wilayah Provinsi Banten masing-masing ada 5 hotel di Kota Tangerang dan 1 hotel di Kota Cilegon dengan kapasitas kamar sebanyak 525 kamar. ***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah