Ketua Satgas: Hotel Karantina Bagi Penumpang Pesawat Dari Luar Negeri Bisa Diakses untuk Umum

- 30 Desember 2020, 06:02 WIB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo memberikan izi kepada pihak hotel yang secara khusus ditunjuk untuk melayani karantina sementara.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo memberikan izi kepada pihak hotel yang secara khusus ditunjuk untuk melayani karantina sementara. /Yugi Prasetyo/Dokumen Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

JURNAL GAYA – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo memberikan izin kepada pihak hotel yang secara khusus ditunjuk untuk melayani karantina sementara. Karantina khusus ini bagi para penumpang pesawat dari luar negeri pada tanggal 30-31 Desember 2020, agar tetap dibuka untuk tamu umum.

Baca Juga: GAWAT! RS Covid 19 di Jabar Penuh Sudah 78,53 Persen, Enam Tempat Isolasi Disiapkan

Kebijakan tersebut diambil sebagaimana menurut hasil kesepakatan antara Satgas Penanganan COVID-19 bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI) dalam melaksanakan adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020. Sekaligus sebagai persiapan implementasi hasil Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020, yang menghasilkan keputusan untuk menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia per 1-14 Januari 2021.

Baca Juga: Menkes Nyatakan Variant Virus Baru Lebih Cepat Menyebar Namun Tidak Ganas

“Bahwa hotel yang sudah ‘dipesan’ (untuk karantina penumpang pesawat dari luar negeri) tetap boleh melayani tamu umum,” beber Doni dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 29 Desember 2020.

Adapun karantina sementara selama lima hari bagi penumpang pesawat luar negeri di hotel tersebut perlu dilakukan sebagai antisipasi dari adanya potensi penyebaran COVID-19 jenis varian baru VUI-202012/01, sebagai garis keturunan strain B-117 yang diduga berasal dari Inggris. Menurut hasil penelitian beberapa pakar dunia, jenis virus varian baru tersebut lebih cepat menyebar dan sangat mudah menulari.

Baca Juga: MENGERIKAN, Hanya Satu Pekan Angka Kematian Akibat Covid-19 Naik 20 Persen

Dalam implementasinya, para penumpang baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang tiba dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta wajib menjalani karantina sementara di 104 hotel kelas bintang dua dan tiga yang sudah mendapatkan rekomendasi dan disiapkan Satgas Penanganan COVID-19 bersama PHRI.

Mengenai biaya, Doni mengatakan bahwa khusus bagi penumpang WNI akan ditanggung penuh oleh pemerintah di hotel yang telah disesuaikan dan direkomendasikan tersebut. Sedangkan bagi WNA maka biaya dibebankan kepada penumpang. “Kalau WNI nanti dibiayai oleh Pemerintah,” tegas Doni.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x