Wali Kota Banda Aceh Melarang Warganya Merayakan Tahun Baru, Bila Bandel Sanksi Menanti

- 30 Desember 2020, 21:34 WIB
Ilustrasi Perayaan Tahun Baru 2021.
Ilustrasi Perayaan Tahun Baru 2021. /PIXABAY/Rahul Pandit

 

JURNAL GAYA - Provinsi Serambi Mekah ada di Provinsi Aceh, satu-satu provinsi istimewa yang menjalankan hukum syariat Islam dalam kehidupan sehari-harinya.

Kehidupan bersendi agama terpelihara di Aceh karena memiliki petugas Polisi yang mengawasi jalannya hukum syariat Islam di sana.

Menghadapi liburan Tahun Baru 2021, pemerintah daerah Kota Banda Aceh melarang warganya untuk merayakan pergantian tahun ini.

Baca Juga: PLAK! Bu Sarah Geram Tampar Al yang Terus Sakiti Andin, Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 31 Desember 2020

Bukan tanpa alasan, perayaan tahun baru akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan memperbesar peluang penularan Covid-19 yang menjadi wabah pandemi di seluruh dunia.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman melarang warganya merayakan malam tahun baru dan akan memberikan sanksi berupa pembinaan tentang syariat Islam.

"Kalau memang kedapatan melanggar, kita berikan sanksi pembinaan, harus kita bina karena perayaan tahun baru melanggar syariat islam, bukan budaya dan adat istiadat kita," kata Aminullah Usman, di Banda Aceh, Rabu, 30 Desember 2020 seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Wijin Setia Beri Dukungan ke Gisel: 'Hi kamu, si cantik yang baik hati!

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x