Hati-hati Palsukan Surat Tes PCR Covid-19, Kalau Engga Mau Dipenjara 4 Tahun!

- 31 Desember 2020, 20:51 WIB
Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.*
Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.* /covid19.go.id

JURNAL GAYA – Adanya surat tes polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 palsu membuat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 angkat bicara. Bahkan pelaku pemalsuannya bisa diancam pidana penjara.

Baca Juga: Menkes Budi G. Sadikin: Mari Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19 Gratis

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito untuk mengingatkan masyarakat jangan sampai memalsukan surat keterangan hasil tes PCR COVID-19. “Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," ujar Wiku dalam siaran di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: Mulai Hari ini, Penerima Vaksin Covid-19 Akan Dikirim Notifikasi Melalui SMS

Dijelaskan Wiku, masyarakat seharusnya memahami bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR sangat berbahaya. Hal ini dikarenakan surat tersebut menjadi dokumen prasyarat perjalanan yang digunakan untuk mencegah terjadinya penularan virus.

Baca Juga: APBD Jabar 2021 Difokuskan untuk Penanganan COVID-19

“Selain itu pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR juga dapat menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang memanfaatkan surat tersebut ternyata positif COVID-19 dan berpotensi menularkan virus ke orang lain,” ungkapnya.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

Bahkan Wiku menegaskan pemalsuan surat tersebut bisa dijerat hukum pidana. Sesuai KUHP Pasal 267 Ayat (1), Pasal 268 Ayat (1) dan (2), dengan ancaman penjara selama 4 tahun. “Jangan pernah bermain-main dengan (pemalsuan surat PCR) ini,” katanya. ***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x