Hidayat Nur Wahid: Front Persatuan Islam Jangan Diganggu Lagi!

- 1 Januari 2021, 20:14 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid /Instagram.com/@hnwahid/

JURNAL GAYA---Pembentukan Front Persatuan Islam menuai Polemik. Karena, banyak pihak yang khawatir dengan keberadaan Front Persatuan Islam yang didirikan oleh eksa FPI.

Politisi Hidayat Nur Wahid pun, turut angkat bicara terkait hal ini. Ia menegaskan agar keberadaan Front Persatuan Islam ini tak diganggu lagi. Karena, sudah menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui oleh Undang-undang 45.

“Boleh” kata @mohmahfudmd, soal eks FPI yg dirikan “Front Persatuan Islam” unt lanjutkan perjuangan bela Agama, Bangsa, Negara sesuai Pancasila&UUD45. Krn itu bagian dari HAM yg diakui olh UUD45. Maka jangan diganggu lagi. Yg dilarang olh UU adalah organisasinya separatis,komunis," tulis Hidayat Nur Wahid dalam twitternya dikutip Jurnal Gaya, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Giring Ganesha Positif Covid-19, Sang Istri Pastikan Kondisinya Membaik: Alhamdulillah Sudah Enakan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal langkah pengurus Front Pembela Islam (FPI) yang mendirikan Front Persatuan Islam.

Menurut Mahfud, pendirian Front Persatuan Islam tersebut diperbolehkan.

Baca Juga: Tak Bisa Jalankan Aplikasi WhatsApp? Pengguna Disarkan Beli Ponsel Baru

"Boleh, mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus, wong, tiap hari juga berdiri organisasi," ujar Mahfud dalam keterangannya.

Mahfud menilai, pendirian Front Persatuan Islam tersebut tak ubahnya organisasi di era pemerintahan masa lalu.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Lagu Indonesia Raya, Kabareskrim Sebut Motif Pelaku Balas Dendam

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x