Kasus Pelecehan Lagu Indonesia Raya, Kabareskrim Sebut Motif Pelaku Balas Dendam

- 1 Januari 2021, 19:43 WIB
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa pelaku parodi lagu Indonesia Raya telah ditangkap di Cianjur, Jawa Barat
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa pelaku parodi lagu Indonesia Raya telah ditangkap di Cianjur, Jawa Barat /Dok. PMJ News//

JURNAL GAYA - Bareskrim Polri mengamankan pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya berinisial MDF di kediamannya Cianjur, Jawa Barat.

Pelaku yang masih berstatus pelajar ini mengaku sakit hati dengan seorang netizen.

"(Motifnya) sakit hati atau balas dendam," ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Jumat 1 Januari 2021.

Ia menambahkan, awalnya MDF terlibat saling ejek dengan sesama netizen di YouTube.

Baca Juga: Refocusing Anggaran untuk Covid-19, Penilaian UMKM Juara 2020 Diundur Jadi Tahun Ini

Pelaku, lanjut Listyo, menyebarkan nomor handphone (HP) netizen yang saling ejek dengan dia, dengan menyatakan bahwa netizen tersebut adalah pemilik akun MY ASEAN yang mengunggah parodi Indonesia Raya.

Diberitakan sebelumnya, pembuat dan penyebar parodi lagu Indonesia Raya berinisial MDF akhirnya ditangkap Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pengrajin Tahu Tempe Jabar Mogok Mulai Hari Ini, Harga Jual Naik 20%-30% Per 4 Januari

MDF merupakan pemilik akun YouTube My Asean ditangkap di rumahnya, Cianjur, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x