Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Tertangkap, KBRI Langsung Koordinasi dengan Malaysia

- 1 Januari 2021, 14:42 WIB
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata adalah WNI berusia 40 tahun.
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata adalah WNI berusia 40 tahun. /PIXABAY

JURNAL GAYA – Kementrian Luar Negeri langsung berkoordinasi melalui KBRI Kuala Lumpur tengah dengan Polisi Diraja Malaysia menyelidiki atas temuan tersebut. Dalam pengembangan kasus pelecehan lagu Indonesia Raya, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menduga pelaku utama parodi Indonesia Raya adalah warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Ternyata Penghina Lagu Indonesia di Malaysia Seorang WNI!

"KBRI di Kuala Lumpur telah mendapat informasi awal dari otoritas Malaysia. Namun, investigasi sendiri masih berjalan," ungkap juru bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah kepada wartawan, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, setelah mendapat informasi ditangkapnya pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian di Malaysia. "Sekarang masih berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia,” terang Argo kepada wartawan. ***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x