Diduga Ilegal Fishing, Kapal Malaysia Ditangkap di Perairan Indonesia

- 15 November 2020, 22:05 WIB
Kapal ikan asing berbendera Malaysia dan dinahkodai oleh warga negara Myanmar diamankan Tim Satgas 115
Kapal ikan asing berbendera Malaysia dan dinahkodai oleh warga negara Myanmar diamankan Tim Satgas 115 /antara/

JURNAL GAYA----Sebuah kapal ikan asing berbendera Malaysia berhasil ditangkap dekat perairan Pulau Berhala, Sumatera Utara. Komandan Satgas 115 sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Edhy Prabowo membenarkan mengenai penangkapan tersebut oleh KRI Halasan-630.

"Lokasi pengangkapannya di koordinat 04° 15,800' Lintang Selatan (LS) - 099° 41,600' Bujur Timur (BT). Penangkapan KIA (berbendera, red) Malaysia dilakukan oleh KRI Halasan (HLS)-630,  pada Kamis 12 November 2020 lalu,  pukul 11.00 WIB," ujar Edhy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 15 November 2020 seperti dikutip Jurnal Gaya dari rri.co.id.

Baca Juga: Joan Mir Dijuluki Juara Dunia MotoGP 2020 Paling Beruntung

Kapal yang ditangkap tersebut diungkapkan Edhy bernomor SLFA 2668 dinakhodai O-Blo, berkewarganegaraan Myanmar. "Waktu kita tangkap, kapal ini (saat ,red) menangkap ikan di perairan ZEEI, atau jarak 32 Nm dari Pulau Berhala," kata dia.

Edhy mengungkapkan, kapal berbendera Malaysia tersebut diawaki oleh 4 orang, termasuk nakhoda berkewarganegaraan Myanmar. Dari kapal ini, petugas menemukan muatan sekitar 30 drum ikan campuran hasil tangkapan. "Saat diperiksa petugas, nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah dan menggunakan alat tangkap trawl," terangnya.

Baca Juga: MotoGP Valencia 2020: Franco Morbidelli Tercepat, Joan Mir Juara Dunia 2020

Edhy mengatakan, guna penyelidikan lebih lanjut, kapal berbendera Malaysia tersebut digiring ke Lantamal I Belawan.  

Sementara itu, Komandan Tim Bidang Operasi Satgas 115 Laksamana Pertama Robbert Wolter Tappangan menyebut penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antar unit terkait di Satgas 115. "(Penangkapan, red) berdasarkan informasi dari Tim Intelijen. (Kemudian, red) kami segera gerakkan Tim Operasi untuk menangkap kapal tersebut," beber Robert.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Senin 16 November 2020, Al Usir Andin! Michelle Pergoki Al dan Andin

Nakhoda kapal, kata dia, dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 93 Ayat 2 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. "Pasal lain yang juga bisa disangkakan ialah Pasal 9 Ayat 1 Jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 21 Ayat 2(b) PermenKP Nomor 71 Tahun 2016," tegas Robert.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x