JURNAL GAYA – Pemerintah Malaysia mendeportasi 509 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur. Para TKI Ilegal itu dipulangkan dari tempat perantauannya, karena bermasalah yakni tidak mempunyai dokumen yang lengkap.
Baca Juga: Di Surabaya, Massa Penolak Habib Rizieq Picu Bentrokan
Kasi Penempatan Tenaga Kerja Diskumnaker Sampang Agus Sumarso mengatakan puluhan TKI ilegal tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian Malaysia karena tidak membawa surat lengkap saat di perantauan juga masa kerjanya telah habis. "Mereka dipulangkan dari perantauannya setelah menjalanj hukuman 2 hingga 3 bulan di Malaysia. Sebanyak ratusan TKI yang di deportasi itu merupakan data dari Januari hingga Nopember 2020," ucap Agus, dikutip Jurnal Gaya dari RRI, Selasa 24 November 2020.
Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH
Agus mengimbau, agar warganya yang ingin bekerja keluar negeri dapat melalui jalur resmi, karena akan terjamin keberadaanya. "Mereka yang di deportasi itu rata-rata warga Pantai Utara (Pantura) Sampang, Seperti di Kecamatan Ketapang, Sokobanah, Robatal, Banyuates dan Omben," tegasnya. ***