Namun, benarkah kandungan BPA pada galon isi ulang berbahaya?
Baca Juga: Tidak Ada Gejala, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Dinyaatakan Positif COVID 19
Penjelasan:
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan galon isi ulang yang banyak digunakan masyarakat, memang mengandung BPA.
Walau demikian, kandungan BPA dalam kemasan isi ulang yang beredar itu telah memenuhi syarat ambang batas, yang berarti aman digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan.
"Hasil uji kemasan pangan dari plastik PC, sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan," terang Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM Ema Setyawati.
Baca Juga: Menkes : Butuh 3,5 Tahun untuk Vaksinasi COVID 19 Seluruh Indonesia
Ema mengatakan, air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun.
Keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman," katanya.