Formasi Guru Ditiadakan pada CPNS 2021, Minat Generasi Muda Jadi Tenaga Pengajar Kian Tergerus

- 3 Januari 2021, 15:22 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /ANTARA/Nova Wahyudi

JURNAL GAYA - Pemerintah memutuskan untuk meniadakan guru dalam formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2021.

Hal Seperti itu dapat berdampak pada berkurangnya minat generasi muda untuk menjadi tenaga pengajar.

"Betul, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan mengurangi minat orang untuk menjadi guru," kata Sururin, Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dikutip Jurnal Gaya dari NU Online, 3 Januari 2021.

Ia mengaku prihatin atas kebijakan tersebut dan berharap dapat ditinjau ulang.

"Kebijakan tidak dimasukkannya CPNS untuk formasi guru pada tahun 2021 membuat kita prihatin dan berharap kebijakan tersebut ditinjau ulang karena menjadi PNS masih menjadi harapan para calon guru," katanya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Butuh Waktu Sekitar 15 Bulan

Ia menjelaskan bahwa selama ini, serapan alumni FITK sekitar 65 persen alumni yang menjadi guru. Sebab, dalam profil lulusan, tidak hanya profesi guru yang bisa dikembangkan, akan tetapi juga beberapa profesi lainnya sesuai dengan program studinya, seperti konsultan, peneliti, atau bisa menjadi jurnalis atau pewara untuk lulusan program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.

Ditiadakannya formasi PNS, menurutnya, harus adil untuk semua formasi ASN, yaitu menggunakan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika mempunyai prestasi dan kinerja dengan kriteria tertentu, bisa diangkat PNS.

Sekadar mencontohkan, ia menyampaikan bahwa untuk formasi dosen, rekrutmen awal melalui jalur PPPK, apabila sudah guru besar baru diangkat menjadi PNS, maka akan mendorong para dosen untuk melanjutkan studi S3, produktif, dan mengurus kenaikan pangkatnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x