JURNAL GAYA - Rencana bebasnya Ustad Abu Bakar Baasyir pada tanggal 8 Januari 2021 mendatang, mendapatkan reaksi dan sambutan dari para pendukungnya.
Khawatir akan melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, saat pembebasan Jumat nanti, pihak keluarga akan mengadakan pembatasan kunjungan.
Baasyir yang merupakan narapidana kasus terorisme telah menjalani hukuman yang ditetapkan untuknya selama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Efek Pandemi, Film 'Wonder Woman 1984' Kurang Moncer di Bioskop
Salah satu putra Baasyir yang mewakili keluarga akan melakukan pembatasan kunjungan simpatisan baik saat penjemputan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, maupun saat tiba di kediaman, Ngeruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Kita memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kita juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan (kerugian) orang banyak," ungkap putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir saat dihubungi Antara di Bogor, Senin, 4 Januari 2021.
Dari pihak keluarga juga dibatasi saat melakukan penjemputan pada Jumat (8 Januari) nanti, hanya beberapa orang didampingi kuasa hukum Baasyir.
Baca Juga: Irjen Pol Argo Yuwono: Teroris Jamaah Islamiyah Terorganisir dan Memberikan Kontribusi ke Suriah
Abdul Rahim menyebutkan, pembatasan kunjungan simpatisan ini selain karena situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), juga demi menjaga kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir yang belakangan sempat menurun.
"Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang silaturahmi ke rumah ya kita batasi, artinya ada benar-benar ada pembatasan (PSBB)," kata Abdul Rahim. Seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Senin, 4 Januari 2021.
Menurut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Abu Bakar Baasyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.
Baca Juga: Simpatisan Abu Bakar Baasyir Diingatkan Tak Berkerumun Saat Penjemputan Jumat Nanti!
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut Imam, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi menjelaskan.***
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay