Hidayat Nur Wahid :  Sepanjang Pandemi COVID 19, 2556 Anak Jadi Korban kejahatan Seksual

- 5 Januari 2021, 16:11 WIB
Hidayat Nur Wahid.
Hidayat Nur Wahid. //Instagram

"Alat itu harus benar-benar dipastikan dapat memantau gerak gerik para mantan napi predator anak, agar kejahatan terhadap Anak tidak berulang dan berlanjut," kata Nur Wahid.

Baca Juga: Tuai Kontroversi Pelecehan Seksual, Homemade Love Story Minta Maaf dan Janjikan Ini

Dia juga mendorong agar pemerintah membuka data mantan napi predator seksual anak agar bisa diakses publik. Sehingga publik bisa melakukan tindakan-tindakan preventif untuk melindungi dan menyelamatkan anak-anak mereka dari kejahatan para pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Nur Wahid mendorong Pemerintah, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), untuk menciptakan terobosan terkait pelaksanaan PP 70/2020 tersebut.

 Baca Juga: Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Diteken Jokowi

Misalnya, dengan membuat situs web yang berisi informasi terkait para eks-napi kekerasan seksual terhadap anak beserta tempat tinggalnya, agar membuat masyarakat waspada, agar anak-anak bisa semakin dilindungi, dan potensi terulangnya kejahatan dapat dikurangi.

“Dalam Pasal 21 ayat (1) PP tersebut, ada ketentuan tentang pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual, di antaranya, melalui website Kejaksaan, selama satu bulan kalender. Namun, seharusnya pengumuman itu juga dilakukan oleh Kementerian PPPA dengan mencantumkan dimana para eks-napi tersebut tinggal, terutama mereka yang diharuskan menggunakan gelang elektronik,” ujarnya.

Hidayat Nurwahid menjelaskan bahwa website khusus terkait informasi identitas dan tempat tinggal para eks napi kejahatan seksual anak itu dibutuhkan untuk membangun kewaspadaan orangtua untuk melindungi anak-anak mereka.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

"Praktik pembuatan website seperti itu dapat mencontoh website Dru Sjodin National Sex Offender Public Website, https://www.nsopw.gov/, di Amerika Serikat. Jadi, setiap orang dapat mengetik alamat rumahnya, lalu bisa memperoleh informasi berapa dan siapa saja eks napi kejahatan seksual yang tinggal dalam radius 1 mil di sekitar rumahnya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah