Hidayat Nur Wahid :  Sepanjang Pandemi COVID 19, 2556 Anak Jadi Korban kejahatan Seksual

- 5 Januari 2021, 16:11 WIB
Hidayat Nur Wahid.
Hidayat Nur Wahid. //Instagram

 

JURNAL GAYA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid mengapresiasi dan mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Predator Seksual Tamat Riwayatnya, Berikut Fakta-fakta Kebiri Kimia

Pasalnya sepanjang tahun 2020 atau ketika masa Pandemi COVID 19, mengalami peningkatan. Berdasarkan data yang dirilis oleh KemenPPPA pada Agustus 2020, tercatat ada 4.833 kasus kejahatan terhadap anak, dan 2556 anak yang menjadi korban kejahatan seksual. “Dan data menunjuk kejahatan tersebut meningkat di era pandemi Covid 19,” jelas Hidayat Nurwahid dalam keterangan tertulisnya, Selasa 5 Januari 2021.

Oleh karena itu, HNW juga tidak henti-hentinya untuk menyuarakan perlunya maksimalisasi perlindungan Anak melalui pemberatan hukuman bagi kejahatan luar biasa kepada anak, melalui revisi UU Perlindungan Anak, dengan mencantumkan pidana maksimal hukuman mati bagi predator seksual anak.

Baca Juga: Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Diteken Jokowi

Nur Wahid mengatakan PP itu harus dikawal dan dilaksanakan secara maksimal agar menguatkan perlindungan terhadap anak. "Agar kuatkan perlindungan kepada anak, PP pengebirian predator anak harus dilaksanakan maksimal," ujar Nur Wahid dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.

Anggota Komisi VIII DPR RI itu menilai PP 70/2020 bisa menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak, bila dilaksanakan secara baik dan benar.

Baca Juga: Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Diteken Jokowi

Termasuk juga ketentuan-ketentuan dalam PP itu pun harus bisa terlaksana seperti apa adanya, seperti ketentuan pada pasal 2 mengenai alat pendeteksi elektronik berupa gelang, yang dipakaikan kepada eks-narapidana pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x