Kak Seto : Kebiri Kimia, Cegah Pelaku Berbuat Kejahatan Serupa Lagi

- 6 Januari 2021, 07:52 WIB
Kak Seto.
Kak Seto. //Instagram//@kaksetohabatanak

 

JURNAL GAYA – Adanya peraturan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak didukung Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. Bahkan menurut Seto, peraturan tegas itu pun bisa dipandang sekaligus sebagai bagian dari rehabilitasi.

Baca Juga: Predator Seksual Tamat Riwayatnya, Berikut Fakta-fakta Kebiri Kimia

"Perlu diyakini bahwa tindakan kebiri kimia adalah untuk mencegah pelaku melakukan kejahatan yang sama. Itu justru bagian dari rehabilitasi, sebuah bentuk pengobatan," ujar Kak Seto, dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Rabu 6 Januari 2021.

Kak Seto mengatakan tindakan kebiri kimia memiliki jangka waktu tertentu serta tidak mematikan dorongan seksual sama sekali. Tindakan kebiri kimia berhubungan dengan masalah psikologis agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak kembali melakukan kejahatan yang sama.

Baca Juga: Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Diteken Jokowi

Menurut Kak Seto, tindakan kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak perlu dipandang bukan semata-mata sebagai hukuman, yaitu membalas kejahatan dengan melakukan kejahatan. "Tindakan kebiri kimia itu merupakan bagian dari rehabilitasi agar pelaku tidak mengulangi kembali kejahatannya," tuturnya.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid :  Sepanjang Pandemi COVID 19, 2556 Anak Jadi Korban kejahatan Seksual

Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah