Waduh! Ridwan Kamil Siapkan Aturan PSBB di Bodebek dan Bandung Raya WFH Diperbanyak

- 6 Januari 2021, 19:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /HUMAS JABAR

JURNAL GAYA-----Pemerintah pusat akan melakukan pengetatan kembali dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pengetatan ini dilakukan di Pulau Jawa dan Bali.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan telah mendengar hal tersebut. Jadi, Ridwan Kamil akan mempersiapkan aturan agar PSBB khususnya untuk program bekerja dari rumah (work from home/WFH) lebih banyak.

"WFH ini di Bodebek dan Bandung Raya. Teknisnya akan disampaikan besok, dimulai pada 11 Januari untuk dua minggu ke depan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil dalam konferensi pers, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Beri Kritikan Menohok : Mestinya Risma Lebih Blusukan Selesaikan Data Temuan BPK!

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang akan menerapkan pembatasan aktivitas penduduk pada rentang waktu 11-25 Januari 2021. Hal tersebut disampaikan Airlangga seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta.

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga.

Baca Juga: Gelar PSBB Jawa - Bali 11-25 Januari, Presiden Jokowi : Mereka Letih, Mari Kita Bantu

Airlangga mengatakan beberapa wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas yakni, di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.

Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.

Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.

Baca Juga: Fadli Zon Terciduk Like Konten Video Porno, Twitternya Diserang Disebut Hukuman Tuhan Aib Dibukakan!

Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.

Di Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Airlangga mengatakan pembatasan aktivitas di Provinsi Jawa-Bali dilakukan karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan pembatasan.

Baca Juga: Buntut Video Syur Bersama Gisel, Nobu Kini Wajib Lapor Seminggu 2 Kali, Bagaimana dengan Gisel?

Empat parameter pembatasan yakni tingkat kematian di atas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan dibawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen, tingkat kasus aktif dibawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

 
 

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x