Jaksa menyebut Pinangki telah menerima US$500 ribu dari Djoko Tjandra melalui perantara Andi Irfan Jaya.
Baca Juga: Waduh! Ridwan Kamil Siapkan Aturan PSBB di Bodebek dan Bandung Raya WFH Diperbanyak
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.
Jaksa menerangkan uang US$500 ribu itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra.***