Pinangki Nangis Tersedu-sedu Mohon Belas Kasihan Hakim, 'Anak Saya Masih 4 Tahun, Bapak Saya Sakit'

- 6 Januari 2021, 19:45 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

Jaksa menyebut Pinangki telah menerima US$500 ribu dari Djoko Tjandra melalui perantara Andi Irfan Jaya.

Baca Juga: Waduh! Ridwan Kamil Siapkan Aturan PSBB di Bodebek dan Bandung Raya WFH Diperbanyak

Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.

Jaksa menerangkan uang US$500 ribu itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah