Terungkap! Usai Merengek Pinangki Ngaku Tak Lengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

- 6 Januari 2021, 21:54 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Usai Merengek Pinangki Ngaku Tak Lengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Usai Merengek Pinangki Ngaku Tak Lengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara /ANTARA/Desca Lidya Natalia

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Baca Juga: Najwa Shihab Sebut Pernyataan Kita Bukan Bodoh Tapi Dibodohkan, Itu Tidak Benar

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah