Mahfud MD Ogah Perlakukan Abu Bakar Baasyir Secara Khusus, Semua Sesuai Mekanisme Biasa!

- 7 Januari 2021, 00:14 WIB
Abu Bakar Baasyir. Jelang bebasnya Abu Bakar Baasyir, Polda Jawa Barat siap menggelar pengamanan.
Abu Bakar Baasyir. Jelang bebasnya Abu Bakar Baasyir, Polda Jawa Barat siap menggelar pengamanan. /ANTARA/Prasetyo Utomo/ANTARA /Prasetyo Utomo

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Abu Bakar Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Baca Juga: Mensos Risma Temukan Tuna Wisma di Sudirman-Thamrin, Wagub DKI Merasa Aneh

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi di Bandung, Jawa Barat, Senin (4 Januari).

Menurut Suyudi, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan kepada Baasyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain.

"Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," katanya.

Baca Juga: Terungkap! Usai Merengek Pinangki Ngaku Tak Lengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu dipastikan kondisi kesehatannya cukup baik.

"Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau," kata dia.

Baasyir pada 2011 silam disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.***

Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x