Disuap Djoko Tjandra Rp 7,4 M, Jaksa Pinangki Memohon: Hidup Saya Sudah Hancur Tidak Ada Artinya

- 7 Januari 2021, 09:34 WIB
Jaksa Pinangki tersangka kasus suap permohonan fatwa MA dari Djoko Tjandra meminta belas kasihan jaksa dan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta/PMJ News
Jaksa Pinangki tersangka kasus suap permohonan fatwa MA dari Djoko Tjandra meminta belas kasihan jaksa dan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta/PMJ News /

Ia bahkan menyebut anak tunggalnya juga hasil dari bayi tabung.

"Anak saya tiap hari, itu anak bayi tabung, sekarang... tolong belas kasihannya. Saya merasa menyesal, tidak pantas saya berbuat ini. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi untuk hal seperti ini yang mulia," ungkap Pinangki.

Baca Juga: Lakukan Dosa Besar, Gisel Minta Maaf Pada Gading Marten

Dalam perkara ini dia didakwa tiga dakwaan, yaitu penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp 7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kemudian pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Baca Juga: Gisel Minta Maaf Sudah Kecewakan Para Orang Tua yang Mengidolakannya

Ia juga didakwa turut dalam pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. (Lucky M. Lukman/galemedia)

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x