Usai Shalat Subuh, Abu Bakar Baasyir Bebas Dari Penjara Diiringi 5 Kendaraan Tanpa Kawalan Polisi

- 8 Januari 2021, 07:38 WIB
Ustad Abu Bakar Baasyir Jumat, 8 Januari 2021,  bebas murni dari penjara.
Ustad Abu Bakar Baasyir Jumat, 8 Januari 2021, bebas murni dari penjara. /Twitter/

JURNAL GAYA----Mantan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat usai melaksanakan shalat subuh sekitar pukul 05.21 WIB, Jumat (8/1) setelah dinyatakan bebas murni.

Abu Bakar Baasyir nampak mengenakan pakaian serba putih, kaca mata, dan masker dalam minibus putih jenis Hyundai berplat nomor AD 1138 WA.

Dalam iring-iringan kendaraan yang didahului dengan mobil ambulance, kendaraan yang ditumpangi oleh Abu Bakar Baasyir berada di urutan dua dari lima kendaraan. Dari rangkaian kendaraan tersebut tak nampak mobil kepolisian.

Baca Juga: BAHAYA! Dua Sinetron Rizky Billar Gempur Rating Ikatan Cinta

Sebelum rombongan keluar dari Lapas Gunung Sindur, beberapa kendaraan yang salah satunya merupakan keluarga dari Abu Bakar Baasyir itu masuk satu per satu ke areal lapas tengah malam.

Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir mengatakan, keluarga sengaja tidak menyiapkan penyambutan secara khusus ketika Abu Bakar Baasyir tiba di kediamannya, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Hari Ini, Abu Bakar Ba'asyir Hirup Udara Bebas

"Kita memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kita juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan (kerugian) orang banyak," ungkap Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir saat dikutip Jurnal Gaya dari Antara, Jumat 8 Januari 2021.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Baca Juga: Istana Pastikan Jokowi Belum Pilih Calon Kapolri, Mahfud MD : Belum Ada yang Final, Tunggu Saja!

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x